Laman

Jumat, 07 Oktober 2011

ORGANISASI NIRLABA PADA RUMAH SAKIT

Nama      : Ria Setia
NPM      :15110853
Kelas      : 2KA24

1. PENDAHULUAN

DEFINISI ORGANISASI NIRLABA
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.

Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba

Banyak hal yang membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.

CIRI-CIRI ORGANISASI NIRLABA
  1. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
  3. Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.
      Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokterperawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
       Perbandingan antara jumlah ranjang rumah sakit dengan jumlah penduduk Indonesia masih sangat rendah. Untuk 10 ribu penduduk cuma tersedia 6 ranjang rumah sakit.

Terminologi

Selama Abad pertengahan, rumah sakit juga melayani banyak fungsi di luar rumah sakit yang kita kenal di zaman sekarang, misalnya sebagai penampungan orang miskin atau persinggahan musafir. Istilah hospital (rumah sakit) berasal dari kata Latinhospes (tuan rumah), yang juga menjadi akar kata hotel danhospitality (keramahan).
Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.
Rumahsakit menurut WHO Expert Committee On Organization Of Medical Care: is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care, both curative and preventive and whose out patient service reach out to the family and its home environment; the hospital is also a centre for the training of health workers and for biosocial research

Tugas dan Fungsi

Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu :
  • Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
  • Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
  • Melaksanakan pelayanan medis khusus,
  • Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
  • Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
  • Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
  • Melaksanakan pelayanan rawat inap,
  • Melaksanakan pelayanan administratif,
  • Melaksanakan pendidikan para medis,
  • Membantu pendidikan tenaga medis umum,
  • Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
  • Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
  • Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,
Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadii sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri kesehatan indonesia melalui keputusan dirjen yan medik.

Jenis-jenis rumah sakit

Rumah sakit umum


Rumah sakit yang dijalankan organisasi National Health Service di Inggris.
Melayani hampir seluruh penyakit umum, dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah sakit umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedahbedah plastikruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.
Rumah sakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern.
Sebagian besar rumah sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.

Rumah sakit terspesialisasi

Jenis ini mencakup trauma centerrumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric(psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dan lain-lain.
Rumah sakit bisa terdiri atas gabungan atau pun hanya satu bangunan. Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu. Kebanyakan rumah sakit di dunia didirikan dengan tujuan nirlaba.

Rumah sakit penelitian/pendidikan

Rumah sakit penelitian/pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipakai untuk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.

Rumah sakit lembaga/perusahaan

Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum. Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.


Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik.

Sejarah

Dalam sejarah kuno, kepercayaan dan pengobatan berhubungan sangat erat. Salah satu contoh institusi pengobatan tertua adalah kuil Mesir. Kuil Asclepius di Yunani juga dipercaya memberikan pengobatan kepada orang sakit, yang kemudian juga diadopsi bangsa Romawi sebagai kepercayaan. Kuil Romawi untuk Æsculapius dibangun pada tahun 291 SM di tanah Tiber, Roma dengan ritus-ritus hampir sama dengan kepercayaan Yunani.
Institusi yang spesifik untuk pengobatan pertama kali, ditemukan di India. Rumah sakit Brahmanti pertama kali didirikan di Sri Lanka pada tahun 431 SM, kemudian Raja Ashoka juga mendirikan 18 rumah sakit di Hindustan pada 230 SM dengan dilengkapi tenaga medis dan perawat yang dibiayai anggaran kerajaan.
Rumah sakit pertama yang melibatkan pula konsep pengajaran pengobatan, dengan mahasiswa yang diberikan pengajaran oleh tenaga ahli, adalah Akademi Gundishapur di Kerajaan Persia.
Bangsa Romawi menciptakan valetudinaria untuk pengobatan budak, gladiator, dan prajurit sekitar 100 SM. Adopsi kepercayaan Kristiani turut memengaruhi pelayanan medis di sana. Konsili Nicea Ipada tahun 325 memerintahkan pihak Gereja untuk juga memberikan pelayanan kepada orang-orang miskin, sakit, janda, dan musafir. Setiap satu katedral di setiap kota harus menyediakan satu pelayanan kesehatan. Salah satu yang pertama kali mendirikan adalah Saint Sampson di Konstantinopel dan Basil, bishop of Caesarea. Bangunan ini berhubungan langsung dengan bagunan gereja, dan disediakan pula tempat terpisah untuk penderita lepra.
Rumah sakit abad pertengahan di Eropa juga mengikuti pola tersebut. Di setiap tempat peribadahan biasanya terdapat pelayanan kesehatan oleh pendeta dan suster (Frase Perancis untuk rumah sakit adalah hôtel-Dieu, yang berarti "hostel of God."). Namun beberapa di antaranya bisa pula terpisah dari tempat peribadahan. Ditemukan pula rumah sakit yang terspesialisasi untuk penderita lepra, kaum miskin, atau musafir.
Rumah sakit dalam sejarah Islam memperkenalkan standar pengobatan yang tinggi pada abad 8 hingga 12. Rumah sakit pertama dibangun pada abad 9 hingga 10 mempekerjakan 25 staff pengobatan dan perlakuan pengobatan berbeda untuk penyakit yang berbeda pula. Rumah sakit yang didanai pemerintah muncul pula dalam sejarah Tiongkok pada awal abad 10.
Perubahan rumah sakit menjadi lebih sekular di Eropa terjadi pada abad 16 hingga 17. Tetapi baru pada abad 18 rumah sakit modern pertama dibangun dengan hanya menyediakan pelayanan dan pembedahan medis. Inggris pertama kali memperkenalkan konsep ini. Guy's Hospital didirikan di London pada 1724 atas permintaan seorang saudagar kaya Thomas Guy. Rumah sakit yang dibiayai swasta seperti ini kemudian menjamur di seluruh Inggris Raya. Di koloni Inggris di Amerika kemudian berdiri Pennsylvania General Hospital di Philadelphia pada 1751. setelah terkumpul sumbangan £2,000. Di Eropa Daratan biasanya rumah sakit dibiayai dana publik. Namun secara umum pada pertengahan abad 19 hampir seluruh negara di Eropa dan Amerika Utara telah memiliki keberagaman rumah sakit.

Rumah Sakit Dan Perkembangannya di Indonesia

Sejarah perkembangan rumah sakit di Indonesia pertama sekali didirikan oleh VOC tahun 1626 dan kemudian juga oleh tentara Inggris pada zaman Raffles terutama ditujukan untuk melayani anggota militer beserta keluarganya secara gratis. Jika masyarakat pribumi memerlukan pertolongan, kepada mereka juga diberikan pelayanan gratis. Hal ini berlanjut dengan rumah sakit-rumah sakit yang didirikan oleh kelompok agama. Sikap karitatif ini juga diteruskan oleh rumah sakit CBZ di Jakarta. Rumah sakit ini juga tidak memungut bayaran pada orang miskin dan gelandangan yang memerlukan pertolongan. Semua ini telah menanamkan kesan yang mendalam di kalangan masyarakat pribumi bahwa pelayanan penyembuhan di rumah sakit adalah gratis. Mereka tidak mengetahui bahwa sejak zaman VOC, orang Eropa yang berobat di rumah sakit VOC (kecuali tentara dan keluarganya) ditarik bayaran termasuk pegawai VOC.

Komite Etik Rumah Sakit

Komite Etik Rumah Sakit (KERS), dapat dikatakan sebagai suatu badan yang secara resmi dibentuk dengan anggota dari berbagai disiplin perawatan kesehatan dalam rumah sakit yang bertugas untuk menangani berbagai masalah etik yang timbul dalam rumah sakit. KERS dapat menjadi sarana efektif dalam mengusahakan saling pengertian antara berbagai pihak yang terlibat seperti dokter, pasien, keluarga pasien dan masyarakat tentang berbagai masalah etika hukum kedokteran yang muncul dalam perawatan kesehatan di rumah sakit. Ada tiga fungsi KERS ini yaitu pendidikan, penyusun kebijakan dan pembahasan kasus. Jadi salah satu tugas KERS adalah menjalankan fungsi pendidikan etika. Dalam rumah sakit ada kebutuhan akan kemampuan memahami masalah etika, melakukan diskusi multidisiplin tentang kasus mediko legal dan dilema etika biomedis dan proses pengambilan keputusan yang terkait dengan permasalahan ini. Dengan dibentuknya KERS, pengetahuan dasar bidang etika kedokteran dapat diupayakan dalam institusi dan pengetahuan tentang etika diharapkan akan menelurkan tindakan yang profesional etis. Komite tidak akan mampu mengajari orang lain, jika ia tidak cukup kemampuannya. Oleh sebab itu tugas pertama komite adalah meningkatkan pengetahuan anggota komite. Etika kedokteran dewasa ini berkembang sangat pesat. Di Indonesia etika kedokteran relatif baru dan yang berminat tidak banyak sehingga lebih sulit mencari bahan bacaan yang berkaitan dengan hal ini. Pendidikan bagi anggota komite dapat dilakukan dengan belajar sendiri, belajar berkelompok, dan mengundang pakar dalam bidang agama, hukum, sosial, psikologi, atau etika yang mendalami bidang etika kedokteran. Para anggota komite setidaknya harus menguasai berbagai istilah/konsep etika, proses analisa dan pengambilan keputusan dalam etika. Pengetahuan tentang etik akan lebih mudah dipahami jika ia diterapkan dalam berbagai kasus nyata. Semakin banyak kasus yang dibahas, akan semakin jelaslah bagi anggota komite bagaimana bentuk tatalaksana pengambilan keputusan yang baik. Pendidikan etika tidak tebatas pada pimpinan dan staf rumah sakit saja. Pemilik dan anggota yayasan, pasien, keluarga pasien, dan masyarakat dapat diikutsertakan dalam pendidikan etika. Pemahaman akan permasalahan etika akan menambah kepercayaan masyarakat dan membuka wawasan mereka bahwa rumah sakit bekerja untuk kepentingan pasien dan masyarakat pada umumnya. Selama ini dalam struktur rumah sakit di Indonesia dikenal subkomite/panitia etik profesi medik yang merupakan struktur dibawah komite medik yang bertugas menangani masalah etika rumah sakit. Pada umumnya anggota panitia ini adalah dokter dan masalah yang ditangani lebih banyak yang berkaitan dengan pelanggaran etika profesi. Mengingat etika kedokteran sekarang ini sudah berkembang begitu luas dan kompleks maka keberadaan dan posisi panitia ini tidak lagi memadai. Rumah sakit memerlukan tim atau komite yang dapat menangani masalah etika rumah sakit dan tanggung jawab langsung kepada direksi. Komite memberikan saran di bidang etika kepada pimpinan dan staf rumah sakit yang membutuhkan. Keberadaan komite dinyatakan dalam struktur organisasi rumah sakit dan keanggotaan komite diangkat oleh pimpinan rumah sakit atau yayasan rumah sakit. Proses pembentukan KERS ini, rumah sakit memulainya dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepedulian mendalam dibidang etika kedokteran, bersikap terbuka dan memiliki semangat tinggi. Jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan. Keanggotaan komite bersifat multi disiplin meliputi dokter (merupakan mayoritas anggota) dari berbagai spesialisasi, perawat, pekerja sosial, rohaniawan, wakil administrasi rumah sakit, wakil masyarakat, etikawan, dan ahli hukum.

2. TEORI
                ORGANISASI PELAYANAN KESEHATAN
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie
Rumah Sakit umum Daerah Dokter Mohammad Soewandhie bertempat di:
Jl. Tambak Rejo 45 - 47 Surabaya
Telp. (031) 3717141, 3725905
Fax. (031) 3713651
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie mempunyai tugas melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan bidang :
• Kesehatan;
• Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.

STRUKTUR DAN TUGAS ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER MOHAMMAD SOEWANDHIE
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie di bidang ketatausahaan.
Rincian tugas Bagian Tata Usaha sebagai berikut:
• pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program, anggaran dan laporan rumah sakit umum daerah;
• pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
• pengelolaan administrasi kepegawaian;
• pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga, kearsipan dan perpustakaan;
• pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
• pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
• penilaian angka kredit jabatan fungsional;
• pengelolaan sanitasi Rumah Sakit.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie di bidang pelayanan medik dan keperawatan.
Rincian tugas Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sebagai berikut:
• pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder skala kota di bidang pelayanan medik dan keperawatan;
• pengelolaan/penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal di bidang pelayanan medik dan keperawatan;
• penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional di bidang pelayanan medik dan keperawatan.
Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie di bidang Penunjang Medik.
Rincian tugas Bidang Penunjang Medik sebagai berikut:
• pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder skala kota di bidang penunjang medik;
• pengelolaan/penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal di bidang penunjang medik;
• penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional di bidang penunjang medik.
Bidang Diklat dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie di bidang diklat dan promosi kesehatan.
Rincian tugas Bidang Diklat dan Promosi Kesehatan sebagai berikut:
• pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder skala kota di bidang diklat dan promosi kesehatan;
• pengelolaan/penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal di bidang diklat dan promosi kesehatan;
• penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan nasional di bidang diklat dan promosi kesehatan.


FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugasnya Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie mempunyai fungsi :
• perumusan kebijakan teknis bidang Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie;
• pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
• pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92;
• pengelolaan ketatausahaan;
• pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang umum dan kepegawaian;
• menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan dan Rekam Medik mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan rekam medik;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan rekam medik;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan dan rekam medik;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang perencanaan dan rekam medik;
• menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang keuangan;
• menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bagian Tata Usaha sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pelayanan Medik mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan medik;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pelayanan medik;
• menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pelayanan medik;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pelayanan medik;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Keperawatan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Keperawatan;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Keperawatan;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Keperawatan;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Keperawatan;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Farmasi mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang farmasi;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang farmasi;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang farmasi;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang farmasi;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penunjang Medik sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Penunjang Diagnostik mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penunjang diagnostik;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penunjang diagnostik;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penunjang diagnostik;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang penunjang diagnostik;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penunjang Medik.
Seksi Diklat dan Penelitian mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang diklat dan penelitian;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang diklat dan penelitian;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang diklat dan penelitian;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang diklat dan penelitian;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Diklat dan Promosi Kesehatan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pemasaran dan Promosi Kesehatan mempunyai fungsi :
• menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemasaran dan promosi kesehatan;
• menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemasaran dan promosi kesehatan;
• menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemasaran dan promosi kesehatan;
• menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pemasaran dan promosi kesehatan;
• menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
• melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Diklat dan Promosi Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DASAR HUKUM ORGANISASI
• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (5))
• Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Keempat Paragraf 8 Pasal 43)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 90 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Kota Surabaya (Bab II Pasal 2)
• Peraturan Walikota Surabaya No. 90 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Kota Surabaya (Bab III Bagian Ketujuh).

3. PEMBAHASAN
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie merupakan salah satu organisasi pelayanan kesehatan yang sudah maju kinerjanya, karena tugas-tugas yang ada sudah dilakukan sesuai dengan kewenangannya, sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan tindakan. Rumah sakit tersebut juga mempunyai dasar hukum dalam berorganisasi.
Dari segi kepemimpinan dan manajemen:
Sebelumnya kita harus tahu definisi kepemimpinan. Ada banyak definisi mengenai kepemimpinan, tergantung pada erspektif yang digunakan Menurut Gibson et al. (1991,p.364) kepemimpinan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi motivasi atau kompetensi individu-individu lainnya dalam suatu kelompok. Kepemimpinan sendiri tidak hanya berada pada posisi puncak struktur organisasi perusahaan, tetapi juga meliputi setiap level yang ada dalam organisasi. Kepemimpinan merupakan salah satu bagian dari manajemen.

http://ranshol.blogspot.com/2011/04/organisasi-pelayanan-kesehatan-di-rumah.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_sakit

1 komentar: