Nama : Ria
Setia
NPM :
15110853
Kelas :
2KA14
- Pengertian Uang
Merupakan
alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran
dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang
secara langsung.
- Sejarah Uang
Pada
jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah
perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter
orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati. Sebelum menggunakan
uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya
kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak , manik-manik,
dan gigi binatang. Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran.
dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
- Jenis-Jenis Uang
Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua
yaitu:
1. Uang kartal
Uang
kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan
sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara
kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia
adalah Oeang Republik Indonesia. Lembaga yang bertugas dan
mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan
perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri(Percetakan
Uang Republik Indonesia).
2. Uang Giral
Uang
giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos.
Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya
digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Kegunaan uang
ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu
harga, dan dapat pula di tabung.
D. Jenis Uang Menurut Lembaga Yang
Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang
bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah,
terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
a. Dikeluarkan oleh pemerintah
b. Dijamin oleh undang undang
c. Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
d. Ditanda tangani oleh mentri
keuangan
Namun,
sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya
dan diganti dengan Uang Bank. Uang
Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya
sebagai berikut.
a. Dikeluarkan oleh Bank Sentral
b. Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
c. Bertuliskan nama bank sentral negara
yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
d. Ditandatangani oleh gubernur bank
sentral.
E. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya
adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah
negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata
uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara
keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang
bertanggung jawab untukmenjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan
istilah inflasi.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak
terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan
jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda
perekonomian.
F.
Bank
umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.
Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga
sebagai lembaga keuangan depositori.
Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral),
bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa
pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
·
Penciptaan
uang
Uang yang diciptakan bank
umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
·
Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum
yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal
ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
·
Penghimpunan Dana Simpanan
Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan
bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun
akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
·
Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.
Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
·
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
·
Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa
ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
H. Kebijakan Moneter
Kebijakan
Moneter adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau Bank Central yang
berhubungan dengan jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga. Di dalam
kebijakan moneter hal yang biasa dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu
adalah menahan inflasi, dan mendorong usaha pembangunan nasional. Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Kebijakan
moneter dapat dilakukan oleh pemerintah dan Bank Sentral dengan cara langsung
atau tidak langsung.
·
Kebijakan moneter langsung yaitu pemerintah langsung campur
tangan dalam hal peredaran uang atau kredit perbankan.
·
Kebijakan moneter tidak langsung dilakukan oleh Bank sentral dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank-bank umum dalam memberikan kredit.
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
·
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy adalah suatu kebijakan dalam
rangka menambah jumlah uang yang beredar
·
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu kebijakan dalam
rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang
ketat (tight money policy)
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara lain :
·
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah diantaranya adalah SBI
atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas
Surat Berharga Pasar Uang.
·
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan
jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank
umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke
bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan
tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi
membuat uang yang beredar berkurang.
·
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur
jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang
harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah
menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar,
pemerintah menaikkan rasio cadangan wajib.
·
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi himbauan kepada
pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar