Kelas : 4ka24
NPM : 15110853
Matkul : Pengantar Telematika # - Penulisan 1 (IV)
1. Gambarkan dan jelaskan dengan
selengkap-lengkapnya macam-macam cyber di bawah ini :
CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara
adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama
lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam
Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Hate Speech
- Hacking, Viruses, Illegal Access
- Regulation Internet Resource
- Privacy
- Duty Care
- Criminal Liability
- Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
- Electronic Contract
- Pornography
- Robbery
- Consumer Protection E-Commerce, E- Government
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap
negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu:
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
- Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber
dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan
hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan
sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara
radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant
(online) phenomena and physical location.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
CYBER SPACE
Cyberspace berakar dari kata latin
Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Sedangkan kata Cyberspace
pertama kali digunakan oleh William Gibson dalam novel fantasi ilmiahnya
Neuromancer yang terbit pada tahun 1984.
Perkembangan cyberspace telah
mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace
tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh
cyberspace terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat :
individu, antar individu, dan komunitas. Pada tingkat individu, cyberspace
menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman kita tentang diri dan identitas.
Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara
artifisial menciptakan konsep tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas
akan mempengaruhi persepsi, pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang.
Bila setiap orang bisa menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi
beberapa orang yang berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam
cyberspace adalah permainan identitas: identitas baru, identitas palsu,
identitas ganda, identitas jamak.
Tingkat interaksi antarindividu,
hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan
hubungan (connection) bukan oleh materi. Kesalingterhubungan dan
kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri daricyberspace. Karena
hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam cyberspacebukanlah antarfisik
dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak
dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
CYBER ETHICS THEORY
Cyber ethics adalah suatu aturan tak
tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama
untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi
informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan
IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi
diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Cyber ethics memunculkan peluang
baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya
kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu
etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the
internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies
dalam request for comments).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar