Laman

Sabtu, 19 April 2014

Penulisan 2 (II) - Etika & Profesionalisme TSI #


Nama : Ria Setia
NPM : 15110853
Kelas : 4KA24
Matkul : Etika & Profesionalisme TSI #

RUANG LINGKUP UU  HAK CIPTA 
 A.            Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime 
  5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
  6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
B.            Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara 
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
  4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim 
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • Tanda pembayaran biaya permohonan;
  • 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
  • surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya. 
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak priorita 
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek. 

PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor
Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
 Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
  • Uraian ciptaan rangkap 4
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
 Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;
Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya;
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000;

PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1.  Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2.  Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
3.  Mengisi formulir permohonan yang memuat
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
4.  Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
5.  Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
6.  Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar