Nama : Ria Setia
NPM : 15110853
Kelas : 4KA24
Matkul : Etika & Profesionalisme TSI #
Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat
karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara
lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut
tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik
dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak
ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini.
Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi
informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam
memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar